Hukum Ketenagakerjaan

Memahami Hak Karyawan Saat Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Hendra Wijaya, S.H. 04 September 2026 2 views
Hubungan kerja tidak selamanya berjalan mulus. Dalam kondisi terpaksa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, proses PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Penghitungan komponen ini sangat bergantung pada alasan PHK, masa kerja karyawan, dan gaji pokok yang diterima. Artikel ini menyajikan simulasi penghitungan pesangon secara transparan.
Bagikan Artikel: WhatsApp

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda mengalami permasalahan hukum terkait Hukum Ketenagakerjaan, konsultasikan dengan tim kami.

Konsultasi Online Rp20.000
Kembali ke Artikel