Banyak pelaku usaha mengabaikan perlindungan merek di awal pendirian usahanya. Padahal, sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip "first-to-file", yang berarti siapa yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut secara sah, dialah pemegang hak eksklusifnya.
Jika brand usaha Anda sudah berkembang pesat namun belum terdaftar, pihak lain bisa saja mendaftarkannya terlebih dahulu dan menuntut Anda untuk menghentikan pemakaian nama tersebut. Artikel ini memandu Anda memahami tahapan pendaftaran merek di Dirjen KI, dokumen yang diperlukan, hingga cara mengatasi penolakan merek.
Bagikan Artikel:
WhatsApp